Hospital AI Lab HOSPITAL AI LAB — informasi praktis AI kesehatan

Diperbarui:

Daftar Periksa Adopsi AI

Pakai daftar ini saat proposal masuk, satu per satu. Tiga bagian pertama menyangkut hal yang harus bisa dijawab lebih dulu; dua bagian terakhir adalah celah yang biasanya baru ketahuan belakangan.

0 dari 24 butir dicentang

1. Dasar hukum pemrosesan data pasien

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diundangkan pada 17 Oktober 2022, dan Pasal 74 memberi masa penyesuaian dua tahun sejak diundangkan. Data kesehatan pasien termasuk data pribadi yang bersifat spesifik, jadi pertanyaannya bukan apakah boleh, melainkan atas dasar apa.

2. Status perizinan alat atau sistemnya

Izin edar alat kesehatan di Indonesia dikelola Kementerian Kesehatan melalui portal Regalkes. Kalau vendor menyebut produknya sudah berizin, nomor dan cakupannya harus bisa ditunjukkan dan dicek sendiri.

3. Keterhubungan dengan SATUSEHAT

SATUSEHAT adalah platform penghubung berbagai sistem informasi kesehatan melalui standardisasi dan integrasi rekam medis elektronik (RME). Alat AI yang menyentuh data rekam medis pada akhirnya bersinggungan dengan ekosistem ini.

4. Kinerja: angka itu diukur pada siapa

Bagian ini bukan kewajiban regulasi, melainkan hal yang paling sering dilewati. Angka kinerja dari vendor umumnya berasal dari data uji mereka sendiri dan belum tentu mencerminkan pasien serta alur kerja di rumah sakit Anda.

5. Kontrak dan tanggung jawab

Juga bukan kewajiban regulasi, tetapi semua jawaban dari tiga bagian pertama baru mengikat kalau masuk ke klausul kontrak.

Bacaan lanjutan

  • Kamus Istilah — Penjelasan istilah yang dipakai di daftar periksa ini.
  • Pertanyaan Umum — Pertanyaan yang paling sering muncul saat rumah sakit menilai AI.
  • Panduan Awal — Urutan belajar bagi yang tidak berlatar teknis.