Hospital AI Lab HOSPITAL AI LAB — informasi praktis AI kesehatan

Diperbarui:

Kamus Istilah AI Kesehatan

Istilah yang sering muncul dalam proposal penyedia dan rapat internal, dijelaskan seperlunya untuk keperluan administrasi rumah sakit.

Ketentuan dapat berubah. Untuk keputusan resmi, periksa kembali melalui tautan sumber di setiap istilah.

Regulasi dan Perizinan

UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini diundangkan di Jakarta pada 17 Oktober 2022.

Arti dalam praktikPasal 74 UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan. Karena diundangkan pada 17 Oktober 2022, batas penyesuaian itu jatuh pada 17 Oktober 2024. Rumah sakit memproses data pasien setiap hari, jadi ketentuan ini melekat pada pekerjaan sehari-hari, bukan hanya urusan bagian hukum.

Sumber: jdih.komdigi.go.id (Terbuka di tab baru)

Masa penyesuaian UU PDP (Pasal 74)

Ketentuan peralihan dalam Pasal 74 UU PDP yang memberi waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang diundangkan untuk menyesuaikan cara memproses data pribadi.

Arti dalam praktikKalau rumah sakit hendak menyerahkan data pasien kepada vendor AI, pertanyaan pertama bukan soal teknologinya, melainkan apakah pemrosesan itu sudah sesuai dengan UU PDP. Masa penyesuaian sudah lewat, sehingga alasan 'masih menyesuaikan' tidak lagi bisa dipakai. Mintalah vendor menjelaskan dasar pemrosesan datanya secara tertulis.

Sumber: jdih.komdigi.go.id (Terbuka di tab baru)

Izin edar alat kesehatan

Izin yang diterbitkan Kementerian Kesehatan agar alat kesehatan boleh diedarkan di Indonesia. Pendaftarannya dilayani melalui portal resmi Kementerian Kesehatan, regalkes.kemkes.go.id, yang juga menangani PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga).

Arti dalam praktikSaat menerima penawaran alat atau sistem baru, rumah sakit dapat menanyakan status izin edarnya dan memeriksa sendiri melalui portal resmi tersebut, alih-alih hanya mengandalkan penjelasan lisan penyedia.

Sumber: regalkes.kemkes.go.id (Terbuka di tab baru)

Arah regulasi AI kesehatan di Indonesia

Pada 8 Juni 2026 Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa pemanfaatan AI kesehatan harus diiringi tata kelola yang ketat dan etika yang kuat. Hal-hal yang disebut sedang disiapkan mencakup aturan untuk alat kesehatan berbasis AI, tata kelola data, prosedur persetujuan pasien sebelum data digunakan, serta penguatan kapasitas komite etik penelitian kesehatan.

Arti dalam praktikArtinya sebagian aturan teknis masih dalam penyusunan. Untuk rumah sakit, ini berarti keputusan hari ini sebaiknya dibuat agar tidak sulit disesuaikan nanti — misalnya dengan menyimpan catatan dasar pemrosesan data dan riwayat persetujuan pasien sejak awal.

Sumber: kemkes.go.id (Terbuka di tab baru)

Komite etik penelitian kesehatan

Komite yang menelaah aspek etik penelitian kesehatan. Penguatan kapasitas komite etik penelitian kesehatan dalam menelaah penelitian yang menggunakan AI termasuk hal yang disebut Kementerian Kesehatan pada 8 Juni 2026.

Arti dalam praktikKalau rumah sakit ikut serta dalam uji coba atau penelitian bersama vendor AI, jalur telaah etik perlu dipastikan sejak perencanaan — bukan setelah data terlanjur dikumpulkan.

Sumber: kemkes.go.id (Terbuka di tab baru)

Data dan Platform Nasional

SATUSEHAT

Menurut situs resminya, SATUSEHAT adalah ekosistem digital kesehatan nasional untuk memudahkan masyarakat mengakses data kesehatan dan mengelola kesehatan pribadi secara mandiri. Platform ini berada di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Arti dalam praktikPembicaraan tentang data kesehatan di Indonesia hampir selalu bersinggungan dengan SATUSEHAT. Saat menilai proposal yang menyebut integrasi data, ada baiknya memastikan lebih dulu apa yang sebenarnya dimaksud penyedia dengan 'terhubung', karena istilah itu sering dipakai longgar.

Sumber: satusehat.kemkes.go.id (Terbuka di tab baru)

SATUSEHAT AI

Dalam keterangan Kementerian Kesehatan pada 8 Juni 2026, disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan membentuk SATUSEHAT dan SATUSEHAT AI untuk menjaga agar data masyarakat Indonesia tidak disalahgunakan.

Arti dalam praktikIni menunjukkan arah kebijakan: pemerintah menempatkan tata kelola data sebagai bagian dari pemanfaatan AI, bukan urusan terpisah. Rumah sakit yang menyiapkan kebijakan internal AI sebaiknya menyelaraskan istilah dan alurnya dengan arah tersebut.

Sumber: kemkes.go.id (Terbuka di tab baru)

Persetujuan pasien atas penggunaan data

Prosedur meminta persetujuan pasien sebelum datanya digunakan. Dalam keterangan Kementerian Kesehatan pada 8 Juni 2026, persetujuan pasien sebelum data digunakan disebut sebagai salah satu hal yang disiapkan bersama tata kelola data dan aturan alat kesehatan berbasis AI.

Arti dalam praktikPertanyaan yang muncul di lapangan biasanya sederhana: data yang sudah ada di rekam medis boleh dipakai untuk melatih atau menguji sistem AI atau tidak. Jawabannya bergantung pada dasar pemrosesan dan persetujuan yang dipegang rumah sakit, jadi dokumentasinya perlu rapi sejak awal.

Sumber: kemkes.go.id (Terbuka di tab baru)

Setiap penjelasan disertai tautan sumber. Kalau ada yang tidak dapat kami pastikan sumbernya, istilah itu tidak dimasukkan.